KUNJUNGAN PENGOBATAN - Kegiatan pengobatan bagi pasien ODGJ dari Tim Dokter RSJ Kalawa Atei di rumah singgah, beberapa waktu yang lalu. FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Sebanyak 317 pasien kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), terdata oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya (Mura). Ternyata dari hasil analisa di lapangan, mereka banyak didominasi penyalahguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).
Menurut Kepala (Dinsos) Kabupaten Mura, Rusine S.Pd melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Elen Yana Kristantie mengatakan bahwa sekitar 50 persen lebih penderita ODGJ tersebut dipicu lantaran penggunaan Napza.
“Banyak pengidap gangguan kejiwaan ini diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan terlarang yang berlebihan atau dengan kata lain ketergantungan,” kata Kabid Rehabilitasi sosial.
Beberapa jenis obat-obatan ini, berupa obat batuk merk komik dan obat keras. Bukan hanya itu, Elen menambahkan banyak ODGJ sampai dengan menghirup lem hingga bensin. “Bukan hanya Napza saja, menghirup lem dan bensin pun banyak pasien yang sudah kita tangani,” ungkapan lagi.
Hal ini menjadi keprihatinan pihaknya, karena rata rata penderita ODGJ karena Napza ini relatif berumur produktif. “Dari hasil pantauan serta survei yang kita lakukan rata-rata mereka (ODGJ Napza,red) berumur 20-35 tahun,” ungkap Elen.
Saat ini beberapa pasien ODGJ akibat napza ini sudah menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi di dua RS Jiwa. “Kita sudah lakukan kerjasama pengobatan dengan dua RS Jiwa yaitu di Sambang Lihung Banjarmasin dan Kalawa Atei di Palangka Raya. Selain itu, kita juga bekerjasama dengan pihak Dinsos Provinsi Kalteng untuk memberikan pembinaan,” tutupnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com