KASUS ASUSILA - Pihak Polsek Cempaga mengamankan ALP (45) lantaran diduga telah menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur, Kamis (19/03/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Bejad, ALP (45) tega menyetubuhi anak tirinya berkali-kali. Akibat kejadian itu, korban Bunga (15)—nama samaran–hamil lima bulan. Peristiwa ini, terjadi di sebuah desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Korban merupakan anak tiri tersangka yang tinggal satu rumah,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (19/03/2020).
Sementara itu Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto menambahkan, tersangka merupakan seorang petani karet di desanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pertama dilakukan tersangka pada bulan November 2018 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kejadian itu terungkap saat korban diketahui hamil lima bulan oleh ibunya. Pihak keluarga lalu melaporkan ke Polsek, dan pelaku langsung kita amankan,” jelas Dwi.
Modus kejahatan tersangka dilakukan, saat Bunga sedang tidur pulas. Ia lalu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban. ALP melepas celana korban dan menyetubuhinya.
Diduga lantaran aksinya berjalan mulus, tersangka terus mengulangi perbuatan bejadnya hingga beberapa kali di waktu yang berbeda. “Korban disetubuhi di dalam rumah, saat ibunya tidur atau tidak ada di rumah. Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan anggota,” imbuh Dwi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsidair Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” kata Kapolsek. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com