PENGEDAR KAMPUNG - Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto bersama anggota mengamankan Iman Nurahman alias Ino (50) lantaran kepemilikan sabu-sabu. FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTEG.COM, SAMPIT – Pihak Polsek Cempaga kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di daerah perkampungan, Jumat (13/03/2020) sekitar pukul 17.15 WIB.
Iman Nurahman alias Ino (50) tak berkutik, saat digeledah Polisi di kediamannya. Dari warga Jalan Patai, RT.005/RW. 003, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kotim ini disita sejumlah barang bukti termasuk paketan narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto membenarkan penangkapan tersebut. “Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Warga resah, karena tersangka sering mengedar di lingkungannya,” tuturnya, Minggu (15/03/2020).
Saat penggeledahan, Polisi menemuka sejumlah barang bukti (barbuk), diantaranya, satu paket sabu seberat 0,43 gram, dari dalam saku celana tersangka.
Kemudian, satu set alap hisap sabu, empat plastik klip, uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan, serta sejumlah peralatan untuk mengedar. “Rencananya sabu tersebut mau diedarkan tersangka. Saat ini tersangka sudah kita tahan dan masih dalam penyidikkan,” terang Dwi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com