UPACARA PELANTIKAN – Bupati Katingan Sakariyas SE saat melantik Pj Kades Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, di Aula Kantor Bappelitbang Katingan, Senin (09/03/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE melantik Maslunggi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, Senin (09/03/2020). Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan, dilaksanakan Aula kantor Bappelitbang Katingan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan, berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor : 141/39 Tahun 2020, Tanggal 30 Januari 2020. Keputusan tersebut, tentang pengesahan dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa dan pemberhentian Kepala Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan.
Bupati dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa acara pelantikan Pj Kades ini sangat penting. Sengan telah dilantiknya Penjabat yang baru, maka yang bersangkutan mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa.
Menurutnya, hal itu telah diatur dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 46 ayat (2). Sehinga secara hukum, tidak dapat diturunkan oleh masyarakat dengan mosi tidak percaya.
“Saya berharap kepada Pj Kades yang baru saja dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta. Sehingga nantinya, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara maksimal,” ujar Sakariyas.
Disampaikannya pula bahwa kewenangan yang dimaksud meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, mengajukan rancangan, serta menetapkan peraturan desa. Kemudian, juga mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah dibahas secara bersama-sama dengan BPD.
“Selain hal-hal tersebut, kewenangan Pj Kades juga meliputi hal pembinaan masyarakat dan perekonomian masyarakat desa. Mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif. Juga mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya, sesuai peraturan Perundang-Undangan,” jelas Bupati. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com