BARANG BUKTI - Satu unit Ekskavator merk Zoomlion ZE 210 E yang digunakan untuk menambang emas tanpa izin diamankan di mapolres Katingan. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat, dihentikan pihak Satreskrim Polres Katingan, Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi kejadian di Desa Geragu, Kecamatan Pulau Malan, polisi mengamankan enam pelaku.
Awalnya, beberapa anggota sedang melaksanakan penertiban terhadap para pelaku PETI. Kegiatan terpimpin tersebut, dikomandani oleh Kasat Reskrim Iptu Lajun SR Sianturi, SIK. Kemudian di dapati, ada sejumlah orang sedang melakukan penambangan emas di Desa Geragu.
Kala itu, para pelaku menggunakan berbagai alat bantu pertambangan, termasuk alat berat jenis ekskavator. Saat ditanya, ternyata aktifitas mereka tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang. Polisi kemudian mengamankan enam pelaku beserta barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH menjelaskan jika pihaknya telah mengamankan enam pelaku dugaan tindak pidana di bidang pertambanagan. “Enam pelaku tersebut adalah CO alias GJ, LO alias MO, SW alias SP, AS alias MM, RO alias RM dan AT alias LH,” jelasnya saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Katingan, Jumat (28/02/2020) sore.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit mesin diesel merk TIANLI 30 PK/HP, satu unit keong atau pompa air. Kemudian, satu gulung selang gabang warna kuning, satu gulung selang plastik warna biru, dua lembar karpet, satu cangkul, satu sekop, satu batang pipa paralon, satu batang selang spiral dan satu unit Ekskavator merk Zoomlion ZE 210 E warna kuning.
Para pelaku disangkakan atas tindak pidana bidang pertambangan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” sebut Kapolres. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com