PERS RILIS - Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (pol) Marudut Hutabarat menunjukan barang bukti 3 Kg sabu-sabu hasil pengungkapan, Rabu (26/02/2020). FOTO: RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), juga akan menindaklanjuti bisnis narkoba antar provinsi pada dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen (Pol) Marudut Hutabarat menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SM (34), HS (41) dan MD (30). Diduga, mereka merupakan jaringan narkoba antar provinsi.
“Dalam jaringan tersebut, yang berperan sebagai bandar dan otak dari bisnis adalah SM, warga Sampit, Kabupaten Kotim. Dia memiliki jariangan dengan seseorang berinisial FA yang berada di Pontianak, sebagai tempatnya untuk memesan sabu-sabu,” terangnya, saat Pers Rilis, Rabu (26/02/2020).
Baca Juga : Ungkap Pengiriman 3 Kg Sabu-sabu, BNNP Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka
Setelah adanya kesepakatan dan dilakukan pembayaran, FA memerintahkan anak buahnya untuk mengantarkan sabu-sabu yang dipesan SM. Sementara SM sendiri meminta orang suruhannya, yakni HS untuk bertemu untuk mengambil barang kiriman tersebut. “SM sendiri berangkat ke Pontianak untuk menyerahkan uang pembayaran atas sabu-sabu yang dipesannya tersebut,” Marudut.
Penangakapan sendiri dilakukan, saat MD dan HS melakukan perjanan menuju Sampit. Saat melintasi di Kecamatan Pangkalan Lada, Kobar, petugas yang sudah mendapatkan informasi melakukan pencegatan dan penggeledahan. Hasilnya, dari dalam sebuah tas yang ada di dalam mobil, ditemukan 2 bungkus besar dan beberapa bungkus kecil sabu-sabu.
Berhasil mengamankan MD dan HS, petugas BNNP Kalteng juga mengamankan SM yang saat itu berada di halaman sebuah hotel di Pontianak. “Untuk SM kita amakan saat berada di Pontianak. Saat itu, pelaku sedang bersama dua orang teman wanitanya insial FA dan SN asal Jakarta,” sebut Marudut.
Pengembangan terhadap jaringan ini terus dilakukan. Hasilnya, sejumlah orang yang juga turut diamankan yakni SC (42), SY (49), HY (32) dan JL (32), semuanya warga Kotim.
Sementara untuk barang bukti yang berhasi diamankan, yakni sabu-sabu dengan berat sekitar 3,2 Kg. Kemudian, 2 buah tas warna hitam, 4 unit mobil, 7 buah handphone, uang tunai Rp 86 juta, 2 buah cincin berlian dan sejumlah perhiasan emas. “Kita juga akan mengusut kasus ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang” tambah Marudut.
Dia juga membeberkan, bahwa transaksi narkoba jenis sabu-sabu oleh SM selaku otak utama dalam bisnis barang haram tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. “Jumlah barang buktinya juga hampir sama. Untuk daerah sebarannya sendiri, diedarkan untuk wilayah Kotim dan sekitarnya,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com