BOBOL WARUNG – Terduga pelaku pencurian beinisial RU berhasil diamankan Anggota Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Senin (24/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang remaja berinisial RU (19), terpaksa mengenakan baju tahan Polresta Palangka Raya. Warga Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya ini, diamankan Polisi lantaran nekad membobol warung tetangganya sendiri. Aksi itu dia lakukan, lantaran mau membeli ponsel.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, rencurian tersebut dilakukan RU pada Minggu (09/02/2020) sekitar Pukul 03.30 WIB. Untuk menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumahnya ke tempat korban.
Kala itu, pelaku membawa sebuah tank yang kemudian gunakan untuk membobol pintu masuk kios korban. RU kemudian membawa kabur beberapa bungkus rokok, satu unit ponsel dan uang tunai R 650 ribu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung SIK mengatakan jika RU berhasil diamankan, Senin (24/02/2020. Diduga, dia telah melakukan pencurian di sebuah kios milik tetangganya sendiri. “Pelaku kita amakan terkait kasus pencurian” jelasnya, Selasa(25/02/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku, ponsel yang dicurinya untuk digunakan sendiri. Sementara uang hasil pencurian yang diambilnya dari dalam warung korban, juga digunakannya untuk membeli sebuah ponsel lagai.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuiatanya, RU kita kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya, sembilan tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com