BEJAD - MA ditangkap Polisi lantaran diduga menyetubuhi siswinya sendiri di sekolah, Jumat (21/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG,COM, PULANG PISAU – Perbuatan MA (25) benar-benar tak terpuji. Oknum guru honorer cabul di Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pisau) ini tega menyetubuhi seorang siswi, Kenanga (15)—nama samara.
Aksi bejadi ini, dilakukan di ruang kesiswaan usai proses belajar mengajar, pada Jumat (21/02/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat perbuatanya, oknum guru mata pelajaran Penjaskes ini diringkus Polisi.
Menurut Kapolres Pulpis AKBP Siswo Yuwono BPM, SH, SIK, modus yang dilakukan tersangka, pura-pura memanggil korban bersama temannya ke ruang kesiswaan sekolah. Keduanya bergantian masuk ke ruang kesiswaan. Temannya lebih dahulu dan kemudian pulang, baru giliran korban.
“Pada saat itu, korban sempat pamit pulang, karena takut dicari orang tuanya. Tersangka tetap tidak mengizinkan korban pulang ke rumahnya. Disitulah kemudian terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” terang Kapolres, Minggu (23/02/2020).
Atas perbuatanya, MA dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Siswo. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com