PATROL RUTIN – Pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melakukan penertiban para pedagang di kawasan Pasar dan sepanjang Jalan Mawar, Selasa (18/02/2020). FOTO: HUMAS KOMINFO FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas, melakukan patrol rutin, di kawasan Pasar dan sepanjang Jalan Mawar, Selasa (18/02/2020).
Tujuannya, untuk mengalakkan penertiban para pedagang yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas
Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, S.Sos, pihaknya terus meningkatkan kegiatan rutin pengawasan dan razia pasar. Terutama, yang berada di kawasan Jalan mawar. Mereka juga, terus mensosialisasikan PP dan Perda Kabupaten Kapuas kepada pedagang.
“Kami meminta kepada masyarakat Kapuas. supaya mentaati semua edaran dan teguran yang sudah kami sampaikan. Untuk para pedagang, apabila tidak mengindahkan edaran dan teguran kami, maka kami akan melakukan tindakan selanjutnya,” ungkapnya.
Patroli yang rutin di kawasan Pasar Kuala Kapuas dan Jalan Mawar tersebut, dipimpin oleh Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas, Ahmad Rinjani, SE. Dalam patroli tersebut, pihaknya masih mendapati pedagang yang tidak mentaati peraturan.
“Dalam kegiatan rutin pengawasan pasar ini, kami masih mendapati para pedagang yang melanggar aturan dan kdiberikan sanksi tegas. Kegiatan pengawasan ini dilakukan, guna menyeterilisasikan kawasan pasar agar tertata rapi dengan tidak menggunakan bahu jalan. Sehingga, arus lalu lintas bisa berjalan lancar,” tuturnya.
Ditambahkannya, selain melakukan pengawasan di pasar, pihaknya juga menghimbau kembali kepada pedagang ayam dan ikan yang sudah direlokasi untuk menempati tempat yang sudah disediakan. (dny/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com