KASUS NARKOBA - Polisi mengamankan lima orang sekaigus di sebuah karaoke sekitar Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Sabtu (08/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Unit Rereskrim Polsek Timpah, Polres Kapuas, meringkus lima orang sekaligus lantaran diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Para pelaku adalah Riski (25), Jarkani (26), Rahmadi (30), Ari (30) dan Harpenas (51).
Mereka diamankan Polisi, saat berada di sebuah karaoke sekitar Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Sabtu (08/02/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, SIK melalui Kasat Reskoba Polres Kapuas Iptu Suherman memebenarkan penangkapan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku Riski, Jarkani, Rahmadi, dan Ari, ditemukan satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu,” tutur Kasat Reskoba, Senin (10/2/2020).
Kemudian, ada juga barang butki satu buah sedotan plastik, dan satu buah korek api gas. “Setelah kami lakukan interogasi, diketahui jika sabu-sabu didapat dari Harpenas,” sebut Suherman.
Atas perbuatanya, lima pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com