EKSPOSE JAMBRET - Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi saat memperlihatlkan kedua pelaku dan barang bukti, Senin (10/02/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Dua kawanan jambret yang beraksi di Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya diringkus Polisi, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebelumnya pelaku, Jodin Kurniawan dan Fadlin merampas ponsel milik perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor. Ternyata, yang mereka gunakan saat beraksi adalah motor pinjaman.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Wiwin Junianto Supriadi mengatakan, jika kedua tersangka diamankan di Jalan Nyai Enat, Kecamatan MB Ketapang.
“Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Sampit, Rabu (05/02/2020) lalu,” ujar Kapolsek kepada sejumlah wartawan saat mengelar saat ekposes kasus, di Mapolsek, Senin (10/02/2020).
Ketika itu, dua orang perempuan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Nyai Enat. Salah satunya, sedang memegang ponsel. Pelaku lalu memepet sepeda motor korban dari arah kiri, kemudian salah satunya langsung merampas ponsel tersebut.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan kedua pelaku yang tidak memakai helm. Namun, Jodin dan Fadlin berhasil lolos setelah menerobos lampu merah dan kabur menuju Jalan Pelita.
“Setelah kejadian, korban membuat laporan di Polsek. Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, keduanya kita amankan,” tutur Wiwin.
Dai pengakuan kedua pelaku, sepda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya merupakan pinjaman. “Motornya punya kawan, kami pinjam. Awalnya mau ngambil uang di rumah, lalu tiba-tiba timbul niat saat melihat korban,” ucap salah satu pelaku.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ketapang. Ata perbuatanya, mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com