DITANGKAP POLISI - Amboy (46) dan Dwima Aga (40) diamankan anggota gabungan Polsek Sanaman Mantikei dan Sat Reskoba Polres Katingan, Kamis (06/02/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polisi berhasil mengagalkan peredaran di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 05.15 WIB. Dua pria, Amboy (46) dan Dwima Aga (40) diamankan anggota gabungan Polsek Sanaman Mantikei dan Sat Reskoba Polres Katingan. Sebagai barang bukti, disita 14 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Manggu RT. 02/RW. 01, Kecamatan Sanaman Mantikei. Kemudian, anggota Polsek Sanaman Mantikei bersama dengan anggota Satres Narkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan.
Petugas gabungan lalu melakukan penggeledahan rumah yang menjadi sasaran target operasi. Namun kala itu, orang yang dicurigai sedang tidak berada di rumah. Namun tidak berselang lama kemudian, melintas sebuah monil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol DA 1019 CG. Polisi langung mengnetikannya, dan melakukan pengecekan.
Ternyata di dalamnya, ada Amboy dan mobil dikemudian oleh Dwima. Saat melihat petugas, Dwima sempat melempar dompet dari dalam mobil. Ketiga digeledah, di dalam mobil ditemukan 13 tiga belas paket sabu-sabu yang disimpan Amboy di dalam kantong celananya. Kemudian ada lagi satu paket sabu-sabu, ditemukan di dalam dompet Dwima.
Setelah meyakinkan bahwa kedua pelaku tersebut terbukti telah membawa, menyimpan dan memiliki sabu-sabu, Polisi membawa mereka beserta barang bukti ke Mapolsek Sanaman Mantikei untuk dilakukan proses lebih lanjut. Petugas gabungan masih melakukan pengembangan, terakit asal usul kristal putih yang ada pada dua warga Tumbang Manggu ini.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Ipda Supriyadi, SH, MH membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Kasus ini masih kita kembangkan. Barang bukti yang kita amankan, 14 paket sabu-sabu dan uang tunai Rp5.400.000,” jelasnya, Sabtu (08/02/2020).
Barang bukti lainnya yang disita polisi, dua kotak rokok, dua buah dompet, warna coklat, tiga plastik klip, empat unit ponsel, satu bong siap pakai. Kemudian, dua buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata dan mobil yang digunaka.
“Perbuatan kedua pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara,” tutur Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com