PENGEDAR NARKOBA - M. Rizali alias Zali (22) langsung disergap anggota Sat Reskoba Polres Kotim, Kamis (06/02/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Baru turun dari sepeda motornya, M. Rizali alias Zali (22) langsung disergap anggota Sat Reskoba Polres Kotim, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, pemuda yang diduga pengedar ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi memebenarkan adanya penangkapan itu. Zali diamankan saat berada di depan rumahnya, Jalan Ir H Juanda 24, RT.002/RW. 001, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
“Tersangka kita amankan, saat baru turun dari sepeda motornya. Dari informasi masyarakat, dia ini sering mengedar sabu,” tutur Arasi, Jumat (07/02/2020).
Polisi langsung melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sebuah kaleng di dalam saku celananya. Setelah diperiksa, ternyata di dalam kaleng itu berisi lima bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,22 gram.
“Diduga, tersangka baru saja menjual sabu-sabu-sabu. Dari dalam saku celananya, juga diamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan,” sebut Kasat Reskoba.
Pemuda asal Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan tersebut, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim. “Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Arasi. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com