SAMPAIKAN RAPERDA - Bupati Sakariyas SE menyerahkan dokumen terkait sembilan Raperda kepada Ketua DPRD Marwan Susanto, Selasa (04/02/2020). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE menyampaikan sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak dewan dalam Rapat Paripurna DPRD Katingan, Selasa (04/02/2020). Untuk selanjutnya, semua Raperda ini akan dibahas secara bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif sesuai mekanisme yang ada.
Sembilan Raperda tersebut tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, tentang perlindungan flora dan fauna. Kemudian, tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Katingan pada PT. Bank Kalteng Tahun 2019-2029. Selanjutnya, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kemudian, Raperda tentang retribusi jasa umum, tentang retribusi jasa usaha, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Raperda tentang perlindungan dan pengembangan kearifan lokal budaya dan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Dalam pidatonya, Bupati Katingan mengakui jika dalam Raperda yang diajukan ini masih terdapat kekurangan, baik dari segi materi dan penyajiaanya. Oleh karena itu, dia memohon masukan dan saran yang bersifat konstruktif agar menjadi sempurna.
“Nantinya, sembilan Raperda yang kami sampaikan ini akan dibahas bersama antar pihak eksekutif dan legislatif, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan, semua bisa menjadi prodak hukum daerah,” tutur Sakariyas. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com