STOP PUNGLI – Banit Binmas Polsek Marikit Brigpol Endi Kristianto bersama sejumlah warga Desa Rangan Surai, Senin (03/01/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Polsek Marikit rutin melaksanakan sosialisasi tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat. Seperti pada Senin (03/02/2020) pukul 09.00 WIB, Banit Binmas Polsek Marikit Brigpol Endi Kristianto datang ke Desa Rangan Surai.
Dalam kegiatan tersebuat, dijelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kapolsek Marikit Ipda Bahrul Ilmi, S.Sos, mengatakan lewat sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat.
“Sehingga nantinya, mereka dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres tentang Saber Pungli. Termasuk, yang berkaitan dengan UU tentang Pelayanan Publik dan dunia pendidikan,” katanya.
Brigpol Endi menambahkan, diharapkan perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan harus menghindari itu. “Hendaknya tidak ada tindakan pungli di desa yang ada di seluruh Kecamatan Marikit ini,” pungkasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com