MAU TRANSAKSI - FS (28) keburu ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Gumas saat hendak melakukan transaksi narkoba, Sabtu (01/02/2020) malam.
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Belum sempat melakukan transaksi narkoba, FS (28) keburu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Sabtu (01/02/2020) malam.
Dari warga warga Jalan Perintis RT. 016/RW. 00 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah disita delapan paket narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, ada pula sejumlah barang bukti lainya yang ikut diangkut ke kantor Polisi.
“Pelaku kita amankan di sekitar Jalan Perintis, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kediamannya diduga tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Untung Basuki, SH.
Menurut untung, saat pihaknya melakukan penyelidikan, diduga FS hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Tewah. “Kita lakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sekitarnya,” ujarnya.
Hadilnya ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan, satu unit ponsel beserta sim card, sebuah dompet kecil, satu celana panjang jeans warna biru, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan. “Termasuk, satu unit motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol KH 5269 HG,” sebut Kasat reskoba.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini FS sudah diamankan di Mapolres Gumas. “Kita masih berupaya melakukan pengembangan, guna mencari tahu asal narkoba tersebut didapat pelaku,” ucapnya. (krn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com