PERS RILIS - ROB (43) saat memperlihatkan cara saat dia menginjak bayi umur tujuh hari hingga tewas, Selasa (28/01/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Perbuatan ROB (43) sangat biadab dan patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Warga Desa Batu Karang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini, tega membunuh bayi yang diduga hasil hubungan tidak wajar dengan anak kandungnya.
Pria ini akhirnya diringkus pihak Polisi di Desa Muara Laung II, setelah salah satu saksi yang juga anak kandungnya melaporkan kejadian tersebut. Rob dilaporkan, telah membunuh bayi laki-laki yang baru berumur tujuh hari dengan cara membanting ke lantai dan menginjaknya.
Baca Juga : Ini Penyebabnya, Pria di Mura Banting Bayi dan Menginjaknya Hingga Tewas
Menurut Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata perbuatan biadab pelaku diduga tidak hanya sekali ini saja.
“Sebelumnya dia menyetubuhi anak perempuannya berinisial R. Hingga kemudian, R meninggal dunia akibat pendarahan hebat usai melahirkan anak ketiga. Anak pertama yang juga masih bayi, juga diperlakukan sama yakni dibanting dan disiksa sampai tewas,” beber Kapolres saat Pers Rilis di Mapolres Mura, Selasa (28/01/2020).
Polisi masih akan mengembangkan kasus ini, dan rencananya akan ke TKP di Desa Batu Karang. “Kita akan melakukan autopsi dan menggali tempat dikuburkannya dua jasad, yakni almarhum R dan bayinya. Karena memang diakui pelaku dan juga sesuai keterangan saksi, jenazah keduanya dikuburkan berdekatan,” imbuh Dharmeswara.
Atas perbuatanya, pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumanya, maksimal 15 tahun penjara dan ditambahkan 1/3, sehingga maksinal 20 tahun penjara,” kata Kapolres. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com