PERBUATAN BIADAB - ROB (43) ditangkap Pihak Polres Mura lantaran kasus kekerasan terhadap anak yang, Selasa (28/01/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Perbuatan ROB (43) sangat biadab dan patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Warga Desa Batu Karang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini, tega membunuh bayi yang diduga hasil hubungan tidak wajar dengan anak kandungnya.
Pria ini akhirnya diringkus pihak Polisi di Desa Muara Laung II, setelah salah satu saksi yang juga anak kandungnya melaporkan kejadian tersebut. Rob dilaporkan, telah membunuh bayi laki-laki yang baru berumur tujuh hari dengan cara membanting ke lantai dan menginjaknya.
Baca Juga : Biadab, Pria Ini Banting Bayi Usia Tujuh Hari dan Menginjaknya Hingga Tewas
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK menuturkan jika dari hasil pemeriksaan, kejadian pada Kamis (26/09/2019) bermula saat bayi laki-laki hasil hubungan tidak lazim dengan almarhum R, tiba-tiba menangis.
Pelaku kemudian marah, hingga membanting bayi tersebut sebanyak tiga kali ke lantai rumah. Lalu, ROB juga menginjak kepala dan dada korban sebanyak satu kali hingga tewas.
“Usai menyiksa bayi tersebut, pelaku memaksa saksi menggali tanah untuk pemakaman. Menurut keterangan, pelaku dia kala itu yang langsung memandikan, mendoakan jasad korban serta menguburkannya. Karena, saksi langsung melarikan diri,” jelas Kapolres saat Pers Rilis di Mapolres Mura, Selasa (28/01/2020). (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com