PERS RILIS - Kapolres AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK bersama sejumlah perwira dan anggota saat Pers Rilis hasil pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan ROB (43), di Mapolres Mura, Selasa (28/01/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Perbuatan ROB (43) sangat biadab dan patut mendapatkan hukuman yang setimpal. Warga Desa Batu Karang, Kelurahan Batu Bua, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) ini, tega membunuh seorang bayi. Mirisnya lagi, bayi ini diduga hasil hubungan tidak wajar dengan anak kandungnya.
Pria ini akhirnya diringkus pihak Polisi di Desa Muara Laung II, setelah salah satu saksi yang juga anak kandungnya melaporkan kejadian tersebut. Rob dilaporkan, telah membunuh bayi laki-laki yang baru berumur tujuh hari dengan cara membanting ke lantai dan menginjaknya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro SIK menuturkan, pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan dari saksi yang melihat langsung kejadian kekerasan ini, pada Kamis (26/09/ 2019).
“Saksi yang merupakan anak kandung pelaku mengaku sudah tidak tahan melihat kelakuan dari ayahnya,” kata Kapolres saat Pers Rilis di Mapolres Mura, Selasa (28/01/2020).
Pasalnya berdasarkan keterangan saksi, ROB sudah berulang kali menyiksa korban. “Saksi berhasil melarikan diri, usai dipaksa pelaku untuk menggali tanah untuk menguburkan bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa. Kemudian, saksi melaporkan kejadian ini,” tuturnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com