DIDUGA PENGEDAR - Ahmad Maududy alias Dody (46) dan Budi Hartono alias Budi (42) ditangkap polisi lantaran kepemilikan sabu-sabu, Senin (06/01/2020). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Dua pria yang diduga pengedar sabu-sabu, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim, Senin (06/01/2020).
Mereka adalah Ahmad Maududy alias Dody (46), warga Jalan Iskandar, RT.013/ RW.001, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Kemudian, Budi Hartono alias Budi (42), warga Jalan Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. “Kedua diamankan di kediaman masing-masing, sekitar pukul 12.00 WIB dan 19.00 WIB. Mereka jaringan berbeda, dan sama-sama pengedar,” jelasnya, Selasa (07/01/2020).
Dody lebih dahulu diamankan Polisi, saat berada di sekitar kandang ayam samping tempat tinggalnya. Petugas menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat 2,42 gram yang disembunyikan di dalam kandang ayam.
“Sabu tersebut disimpan dalam botol. Kita juga mengamankan uang Rp300 ribu hasil penjualan sabu,” ujar Kasat Reskoba.
Selanjutnya saat malam hari, Polisi meringkus Budi. “Tersangka kita tangkap saat hendak keluar rumah untuk menjual sabu-sabu,” sebut Arasi.
Dari tangan pria ini, diamankan barang bukukti 7,70 gram sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengedar.
“Kedua tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan anggotas,” katanyanya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com