SELAMAT BERTUGAS - Bupati Katingan Sakariyas, SE bersalaman dengan para Kades yang baru saja diambil sumpah dan dilantik, Kamis (02/01/2020). FOTO: HMS FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, SE melantik sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) Terpilih Tahun 2019 dari empat kecamatan. Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan, dilaksanakan senetak di halaman Betang Bintang Patendu, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kamis (02/01/2020).
Turut hadir dalam acara pelantikan terebut, antara lain para anggota DPRD Katingan, sejumlah Kepala SOPD, perwakilan pimpinan FKPD, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan, Camat dan undangan lainnya.
14 Kades terpilih dalam Pilkades serentak tersebut, terdiri dari empat kecamatan di wilayah hulu Kabupaten Katingan. Untuk Kecamatan Katingan Tengah, ada tiga Kades yang dilantik. Yakni Rindu Pradana sebagai Kades Tumbang Lahang, Mikhael Olie Kades Telok, dan Siti Aisyah Kades Tumbang Marak.
Kecamatan Sanaman Mantikei ada lima kades. Yaitu Suliadi sebagai Kades Tumbang Labehu, Sogito Margen sebagai Kades Tumbang Manggu, Sufriansyah Penyang sebagai Kades Tumbang Pangka. Kemudian Pagar A Iden sebagai Kades Tumbang Kaman dan Herdiyono sebagai Kades Dehes.
Untuk wilayah Kecamatan Petak Malai, ada enam Kades yang dilantik. Yakni Agiansyah sebagai Kades Tumbang Baraoi, Jali Badrun Kades Batu Badak, Herdianto Kades Nusa Kutau, Ibal sebagai Kades Tumbang Habangoi, Mardianto Kades Tumbang Tangoi dan Wanson Kades Tumbang Jala.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan Kades ini sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa bhakti pejabat sebelumnya pada tahun 2019.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 sampai dengan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikan. Sehingga, semua dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sakariyas.
Menurut dia, para Kades yang dilantik ini akan menjabat selama enam tahun. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. “Mereka mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa sebagaimana telah tercantum dalam Undang-undang tersebut,” ujar Bupati.
Sakariyas juga mengucapkan selamat bertugas kepada para Kades yang baru dilantik ini. Dia mengingatkan, agar bisa menjalin kerja sama yang baik dengan semua pihak serta melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab.
“Kepada kepala desa yang lama, sekali lagi saya menyampaikan ucapan terimakasih atas segala pengabdian selama menjaba. Semoga apa yang telah dilakukan selama menjabat, mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com