RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Penindakan tegas terhadap terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono SH MM dan jajaranya, bukan hanya sekedar isapan jempol semata. Hal tersebut dibuktikan dengan kembali ditangkapnya tiga orang warga, dari dua lokasi berbeda. Mereka kedapatan melakukan aksi pembakaran lahan, saat personel kepolisian melakukan patroli.
“Kita tangkap dua orang pelaku di lahan yang sama, Desa Karta Mulia, pada 10 Kotober 20-19, yakni BD (37), dan NIR (42). Sedangkan satu pelaku lagi, HER (43) diamankan pada 14 Oktober 2019 di Desa Pudu Rundun,” ucap Kapolres saat merilis para pelaku di Mapolres Sukamara, Rabu (16/10/2019).
Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta membantu dalam mengatasi karhutla di Bumi Gawi Barinjam. Salah satunya, dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karena apapun alasannya, sangat tidak dibenarkan.
“Kita akan tindak tegas pelaku-pelaku pembakar lahan. Karena dampak dari asap karhutla sudah kita rasakan di wilayah Kalteng ini dan sangat tidak sehat, serta dapat mengganggu pernafasan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diketahui membuka lahan milik sendiri dan tidak disuruh orang lain. Mereka dikenakan Pasal 187 ke I KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UUD Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Alhamdullilah, selama satu bulan ini kita berhasil mengungkap lima kasus karhutla dengan enam tersangka. Sebenarnya, para pelaku ini sudah mengetahui terkait adanya larangan mebuka lahan dengan cara membakar. Namun, mereka masih tetap mereka langgar. Karenanya, kita ambil tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com