RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pencabulan terhadap anak dibawah umurkembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, seorang bocah perempuan yang masih berusia 5 tahun menjadi korban nafsu bejar oleh tetangganya sendiri.
Kejadian pilu yang menimpa Bunga (nama samaran), terjadi di komplek perumahan sekitar Jalan Ir Soekarno, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 13.45 WIB. Pelakunya FE (46), bermukim di Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Kronologi kejadian berawal, saat Bunga sedang main di sebelah rumah. Lalu pelaku datang dan membawa korban ke dalam rumahnya. Lantaran kondisi rumah sedang sepi, FE melakukan perbuatan biadabnya dengan cara (maaf, red) memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.
“Tersangka merupakan tetangga korban sendiri, korban dicabuli oleh tersangka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Kejadian itu terbongkar beberapa menit kemudian, saat ibu korban berinisial pulang ke rumah bermaksud untuk istrahat siang sehabis bekerja.
“Disitu korban bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh tersangka. Setelah kita mendapat laporan dan penyelidikan, tersangka langsung kita amankan dan sudah ditahan,” sebut Rommel.
Atas ulahnya FE kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com