RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Satreskirm Polres Seruyan menetapkan oknum honorer berinisial ZA. Dia dijadikan tersangka, lantaran melakukan pembakaran lahan di daerah Malang V Jalan Soekarno – Hata atau lingkar, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (12/08/2019) sore.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting SIK melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu S Budiarjo menuturkan, akibat perbuatan tersangka membuat lahan seluas 2×40 meter per segi ludes terbakar.
“Saat melaksanakan patroli di wilayah tersebut, anggota melihat asap kebakaran lahan. Selanjutnya, anggotanya mendatangi dan melihat lahan yang terbakar tersebut,” jelasnya Selasa (13/08/2019).
Menurut Kasat Reskrim, saat itu anggota melihat ZA sedang mengawasi lahan yang sedang terbakar. Saat ditanya, dia mengakui telah membkar lahan tersebut.
“Dari tangan tersangka, kita mendapati barang bukti berupa satu korek api berwarna merah yang diduga sebagai alat membakar lahan. Saat ini, ZA sudah ditahan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wahyu. (srn/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com