RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Sebuah mobil pickup bermuatan ratusan tabung gas LPG bersubsidi isi 3 Kilogram, diamankan jajaran Polsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan, Senin (13/05/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Mobil dengan nomor polisi KH 8667 NP tersebut, tidak disertai surat izin usaha angkutan.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Pjs. Kapolsek Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan mobil pickup yang mengangkut tabung gas 3 Kilogram karena tidak punya izin.
Awalnya, sejumlah anggota tengah melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD). Mereka berpatroli sekitaran Jalan Soekarno Hatta. Kala itu, ada sebuah mobil pickup mere Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 8667 NP sedang membawa sesuatu yang mencurigakan.
Kemudian, polisi melakukan pencegatan serta pemeriksaan terhadap mobil pickup tersebut. Setelah dilihat, ternyata mobil ini sedang mengangkut tabung gas LPG 3 Kilogram.
Saat petugas menanyakan dokumen dan izin angkutnya, sang sopir berinisial MIS (29), warga Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah tidak dapat menunjukkannya. Personel Polsek lalu mengamankan sopir berikut barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sopir berikut mobil pickup dan 200 buah tabung gas isi 3 kg, sudah kami amankan di Mapolsek. Dia diduga, telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak dan gas tanpa izin. Ini sebagaimana Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” jelas Kapolsek. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com