RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mengatakan, jika kelembagaan Pemadam Kebakaran (Damkar) harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas.
Hal ini dia sampaikan dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Bupati Katingan Sakariyas SE, saat Upacara Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (01/04/2019).
Upacara di halaman Kantor Bupati ini, juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-100, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke-69 dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) ke-57.
Baca Juga : Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas Berperan Penting Jaga Ketertiban Umum
“Tugas dan tanggung jawab Damkar dalam melayani serta melindungi masyarakat hanya akan maksimal, bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah,” kata Bupati.
Terlebih lagi, penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah sebagaimana halnya dengan penyelenggaraan urusan wajib lainnya, berpedoman pada Standar Pelayanan Maksimal (SPM).
“Capaian SPM Damkar, menjadi salah satu indikator penilain kerja kepala daerah yang disampaikan pada pemerintah pusat. Bentuknya dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD),” terangnya.
Oleh karena itu, Mendagri menekankan perlunya membentuk Dinas Damkar yang mandiri dan tidak bergabung dengan perangkat daerah lainnya.
“Sehingga, setara dengan penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya. Selain itu, dapat maksimal dalam memberikan perlindungan dan melayani seluruh masyarakat,” ujarnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com