RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Sarjono SH angkat bicara, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan kayu. Yakni, PT. Berkat Cahaya Timber (BCT) dan PT. Sarpatim.
Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah utara Kabupaten Kotim ini, diduga belum melaksanakan kewajibannya merealisasikan lima persen hasil kayu untuk daerah.
Baca Juga : Usut Dugaan Pelanggaran PT. BCT dan PT. Sarpatim
Sarjono meminta, agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap investor di Kotim. Baik perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan, pertambangan atau perkebunan.
“Jika benar sampai ada pelanggaran dan tidak mentaati aturan, kami akan merekomendasikan pemerintah daerah mengambil tindakan. Intinya, meminta perusahaan tersebut angkat kaki dari daerah ini,” tegasnya, Selasa (12/03/2019).
Menurutnya, perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim harus benar-benar bisa memberi manfaat bagi daerah, khususnya di masyarakat yang tinggal sekitar investasi.
Dijelaskan Sarjono, perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Kotim harus benar-benar bisa memberi manfaat bagi daerah. Khususnya, masyarakat yang tinggal sekitar wilayah kerja mereka. “Jika tidak ada manfaatnya untuk daerah, mending tidak usah saja,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kotim, H. Rudianur, menyebut jika masih ada perusahaan di Kotim melanggar aturan. “Seperti idak merealisasikan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat dan program CSR, ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Padalah menurut dia, itu sudah ada aturanya. H. Rudianur meminta, pemerintah daerah memberikan tindakan tegas. “jangan sampai nantinya, ada kesan pembiaran oleh pemerintah,” tuturnya. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com