RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas SE membuka secara resmi Asistensi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN), di Aula Bapelitbang Kabupaten Katingan, Selasa (06/03/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Katingan menyampaikan bahwa ada peningkatan jumlah wajib lapor. “Sebagian besar, merupakan wajib lapor LHKPN lama yang melaporkan secara periodik,” tuturnya.
Baca Juga : Peralatan Damkar Banyak Rusak dan Kurang Perawatan
Pada kesempatan, Sakariyas juga menyampaikan tiga poin penting. Dia meminta, agar jangan takut atau ragu untuk melaporkan harta kekayaannya. “Karena sekarang, dengan sistem online lebih memudahkan,” ujar Sakariyas.
Dikatakan Bupati Katingan juga, ada sanksi bagi wajip lapor yang tidak menyampaikan LHKPN-nya. Yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan atau pembebasan dari jabatan. Hal ketiga, meneenai u tenggat pelaporan LHKPN tahun ini adalah tanggal 31 maret 2019.
Menurut Bupati Katingan, salam kegiatan asistensi E-LHKPN ini, menghadirkan tim narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya meminta kepada seluruh wajib lapor, untuk dapat segera melaporkan harta kekayaannya. Ketepatan waktu dalam melaporkan LHKPN, akan membawa imbas positif dalam hal gerakan penegakan anti korupsi dan nepotisme di lingkup Pemerintahan Kabupaten Katingan,” imbuh Bupati Katingan. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com