RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – M. Saleh (30) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya, Kamis (28/02/2019) sekitar Pukul15.00 WIB.
Warga Jalan Cemara Labat II Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini, kedapatan membawa paketan krsital putih yang diuga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti seberat 0,31 gram, disembunyikan dalam celana.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan bermula saat Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku disuga sering melakukan transaksi sabu-sabu.
Baca Juga : Avatar Sableng Bacok Gelandangan Gara-gara Uang Baznas
Sejumlah anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar traffic light pertigaan Jalan Ahmad Yani-Tambung Bungai, Saleh dicegat Polisi.
Dari hasil penggeledahan badan anggota Satresnarkoba, didapati satu paket sabu-sabu, di dalam celana pelaku. Untuk proses hukum lebih lanjut, Saleh langsung digelandang ke mapolres.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan intensif pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Perbuatannya sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” tuturnya.
Selain satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,31 gram, pihak Satresnarkoba juga menyita barang bukti satu lembar celana pendek warna hitam serta satu unit motor merk Yamaha Mio warna hitam. “Kita masih melakukan pengembangan,” kata Kapolres. (pka2/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com