RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Brory alias Lori (22) pelaku pembacokan Ifran saat duel di Desa Pilang Munduk berhasil ditangkap jajaran kepolisian, Jumat (22/2/2019). Setelah membunuh, Brory sempat kabur ke hutan. Di dalam hutan, ia bersembunyi di sebuah pondok.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin SIK, melalui Kapolsek Kurun Ipda Noviandhi WB membeberkan bahwa pelaku ini sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Pujon. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di pondok pinggir Sei Mantaring Km 27 dan ditangkap pada Jumat (22/2/2019) sekira jam 04.00 WIB.
Baca Juga : Pelaku Pembacokan Duel Pilang Munduk Di Dor
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Brory (22) waktu itu dia sempat kabur ke hutan bersembunyi di dalam pondok. Meski sempat melakukan perlawanan mengunakan parang, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan peluru,” ucap Ipda Noviandhi WB.
Noviandhi menambahkan, pihaknya memberlakukan pasal penganiayaan berat dan pembunuhan. Ia memastikan bahwa pelaku akan ditindak secara hukum yang berlaku.
“Untuk pelaku kita bidik dengan pasal 338 KUHPidana Juncto 351 ayat (3) KUHPidana,” tandas dia.(klk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com