RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Aksi dua komplotan pembobol bangunan sawang burung walet, dihentikan pihak Sat Reskrim Polres Kotim bersama Polsek Ketapang.
Dalam beraksi, para pelaku ada yang membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang dan tidak segan untuk menyekap korbannya.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, pihaknya telah menamankan lima terduga pelaku pencurian sarang burung walet. Mereka adalah Ruman alias Lombok, M Abdulah alias Amat, Iwan, Raki, KK dan R. “Satu tersangka, Ruslan alias Ulan masih DPO,” ujarnya, Kamis (21/02/2019) sore.
Dalam menjalankan aksinya, modus yang dialakukan dua komplotan ini berbeda. “Komplotan dikomandoi Ruman, terlebih dahulu menyakap korbannya lalu menjebol gedung wet korban. Sedangkan komplotan kedua, langsung memanjat gedung walet korban,” kata kapolres.
“Untuk komplotan Ruman, mereka sempat beraksi di tiga TKP. Yakni di Kecamatan MB Kerapang, Sampit dan dua TKP di Jalan HM Arsyad,” terang Rommel.
Satu TKP belum sempat dibobol, lantaran korban sempat mengetahui dan berteriak. “Total kerugian dari tiga TKP ini diperkirakan mencapai Rp100 juta lebih. Untuk komplotan kedua, beraksi di dua TKP,, sebutnya.
Selain beberapa peralatan penjebol gedung walet, pihak kepolisian juga juga mengamankan sejumlah sajam dari tangan para tersangka.
“Mereka kita kenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana,” terang Kapolres. (spt)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com