RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Tiga oknum anggota anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pihak Polres Katingan. Mereka adalah SUR (58), AG (62) dan FH (43) alias IF.
Setelah melalui proses peyidikan di Kepolisian, perkaranya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan Dewa Putu Oka SH, Senin (18/02/2018).
Berkas bersama tersangka dan barang bukti, diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Dewa Putu Oka SH.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata SH MH menjelaskan, tiga tersangka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) atau memeras sopir truk pengakut kayu yang melintas Jembatan Danau Mare, Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah pada Oktober 2018 lalu.
“Perkara kasus ini di proses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/108/X/RES.1.19./2018/POLDA KALTENG/RES KATINGAN tanggal 25 Oktober 2018 tentang tindak pidana Pemerasan. Tiga tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan,” tuturnya.
Polisi juga melimpahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam, 1 satu unit sepeda motor Yahama Force Vega warna merah hitam, uang tunai Rp500 ribu. Ada juga kartu tanda pengenal atas nama SUR dan AG.
“Selanjutnya, proses penuntutan perkara akan ditangani oleh pihak Kejari. Kemudian dilanjutkan ke pengadilan, untuk proses persidangan. Kami berharap, agar para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Katingan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dan membuat efek jera,” kata Kasa Reskrim. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com