RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR Provinsi Kalteng bernama Andreas diberhentikan secara tidak hormat oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Namun, dalam SK pemberhentiannya, ada kejanggalan.
Akibatnya, Andreas yang merasa tidak terima lalu menggugat Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Melalui Penasehat Hukum (PH) Suriansyah Halim, Andreas mengambil jalan untuk menggugat orang momor satu ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Suriansyah Halim menjelaskan pemecatan terhadap kliennya yang sudah golongan III C ini sudah menyalahi aturan. Walaupun dalam peraturan pemerintah (permen) Nomor 11 Tahun 2017 bahwa ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) harus diberhentikan, namun itu tetap tidak sesuai.
“Klien kami terjerat kasus tahun 2013, sedangkan permen baru terbit 2017. Bahkan ia juga sudah menjalani dan hukumannya yang tidak sampai dua tahun sebagaimana pasal 87 ayat (4) huruf d yang isinya pidana paling singkat dua tahun baru boleh diberhentikan,” tegasnya.
Halim pun menambahkan, berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 188.44/436/2018 tertanggal 14 Desember 2018 itu sudah jelas pemberhentiannya sejak 31 juli 2013. Sedangkan sampai saat ini Andreas masih bekerja dan menerima gaji.
“Ada yang aneh, pemecatan terhitung 31 Juli 2013, sedangkan klien kami masih bisa absen sampai saat ini. Dari segi peraturan pun sudah menyalahi,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, selama bekerja di dinas tersebut, Andreas pernah diangkat menjadi Golongan III D oleh gubernur yang sama. Halim pun mempertanyakan prosedur pemberhentian kliennya yang dianggap janggal. Jalur hukum pun ditempuh untuk menggugat secara perdata karena beberapa kejanggalan yang telah disebutkan.
“Jadi kami hanya berharap nama klien kami dipulihkan dan mencabut surat keputusan gubernur dengan Nomor 188.44/436/2018 tertanggal 14 Desember 2018 itu,” pungkasnya. (pka4/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com