RADARKALTENG.COM, BUNTOK –Syahrudin alias Panjul (29) pelaku perampokan sekaligus penganiayaan berat (anirat) terhadap Misnia Wati (52), di Kompleks Perumahan Karabung Permai, Bulan Oktober 2018 lalu divonis majelis hakim delapan tahun penjara.
Putusan majelis yang dipimpin Hakim Bayu Seno SH dengan anggotanya Agustinus SH dan John Ricardo SH itu, lebih ringan dua tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surianingsih SH yang menuntut 10 tahun penjara.
Ringannya putusan hakim ini lantaran dalam proses persidangan tersangka kooperatif dan mengaku semua perbuatannya.
Selain itu, tersangka berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya. Selama nanti di penjara ia akan bertobat dengan sungguh-sungguh.
Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa Panjul yang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Buntok Senin (11/2/2019) lalu itu, menyatakan pikir-pikir dulu.
“ Saya pikir-pikir dulu pak hakim yang mulia,” kata Panjul didampingi Penasehat Hukumnya H Irawansyah SH.
Seperti diketahui, Panjul terbukti bersalah telah melakukan perampokan sekaligus penganiayaan terhadap rekan arisannya sendiri.
Beruntung, korban sempat tertolong dan hanya menderita luka ringan dan berat di bagian kepala, lantaran dipukul menggunakan benda tumpul.
Saat itu Panjul juga menggondol uang korban sebanyak Rp 71.050.000 dan kabur. Berkat kesigapan anggota Polsek Dusun Selatan, kurang lebih dua jam Panjul akhirnya dibekuk dan diproses secara hukum. (btk/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com