RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Polisi merajia sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) di Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Selasa (05/02/2019). Hasilnya, pihak Polsek Mantangai menyita puluhan botol miras dan obat keras.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Mantangai AKP Feriza Winanda Lubis, dalam razia tersebut pihaknya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Termasuk pula, upaya mencegah beredarnya alkohol secara bebas di masyarakat. “Kita lakukan koordinasi dengan perangkat Desa Manusup Hilir,” kata kapolsek, Rabu (06/02/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 44 botol alkohol 70 persen. 20 diantaranya merk medical dan 24 alkohol jenis Ciu.
“Ada juga 16 box berisi 160 butir obat jenis seledryl. Seluruh barang bukti diamankan di Polsek Matangai, termasuk pemilik warung yang menjualnya dimintai keterangan,” ujar Feriza. (kps/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com