RADARKALTENG.COM, PULANG PISAU – Bangunan di pinggir Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di sekitar arah pabrik kayu sengon di Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai menjamur. Diduga, bangunan tersebut dibangun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pulpis, Hans Kenedison mengakui terkait mulai maraknya bangunan yang dibangun di pinggir jalur Lintas Kalimantan tersebut. Dia mengakui, bangunan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tetapi kami sudah sering kali melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan yang ada di jalur itu. Apabila sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan untuk pelebaran jalan dan sebagainya, maka yang bersangkutan harus membongkar tanpa ada ganti rugi,” kata Hans, Rabu (6/2/2019).
Ia menambahkan, pihaknya melarang bangunan yang dibangun di lokasi pinggir Jalan Lintas itu dibangun secara permanen. Hans mengingatkan pihak kecamatan jangan sampai memberikan rekomendasi terkait pembangunan di lokasi itu.
“Kami sudah ingatkan. Jangan membangun secara permanen. Karena nanti kalau dibutuhkan untuk pelebaran maka pemilik harus membongkar bangunan itu tanpa ada ganti rugi atau sebagainya,” ujar dia.
Hans menjelaskan, pembangunan bangunan itu harus disesuaikan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Hal itu juga diatur dalam Perda tentang ketertiban umum.
“Masalah ketertiban umum ini juga selalu kami sosialisasikan. Harapan kami masyarakat bisa mematuhi demi kelancaran dan kenyamanan bersama,” tandasnya. (plp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com