RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Kawanan pencuri accu atau aki truk tronton pengangkut batubara, masuk bui. Tegu Imanto Tarihoran dan Jelister Simamora ditangkap pihak Satreskrim Polres Barito Timur, Jumat (01/02/2019) sekitr pukul 13.00 WIB. Polisi juga mengamankan Mahriji, selaku penadah barang hasil curian.
“Dua pelaku asal Medan, Sumatera Utara dan baru sekitar satu Bulan di Kota Tamiang Layang,” kata Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama, Selasa (05/02/2019).
Sebelumnya, Sabtonedi melapor ke polisi setelah aki tronton miliknya hilang. Kemudian didapat informasi, jika ada seorang pengumpul barang bekas menggunakan gerobak sedang membawa aki dan melintas Desa Jaweten.
“Setelah dicek, ditemukan dua buah milik korban yang baru saja hilang. Dakui, jika aki tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu. Kita kemudian menangkap dua pelaku di sebuah barak dekat pasar Desa Jaweten dan mereka mengakui perbuatannya,” kata Andika. (tml/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com