Dua Tersangka OTT Pungli SMAN-1 Segera Disidangkan
RADAR KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perkara yang menjerat dua pejabat SMAN 1 Palangka Raya. Kepala Sekolah (Kasek) Badah Sari dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Zaini secepatnya akan disidangkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Abdulrahman. Ia mengatakan untuk saat ini kita masih menyusun dakwaan terhadap mereka berdua.
“Secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan,” singkatnya saat dihubungi melalui seluler kepada PE (grup radarkalteng.com), Minggu (19/11).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua tersangka selaku penanggung jawab kegiatan yakni Badah Sari selaku Kasek SMAN 1 Palangka Raya, sekaligus penanggung jawab kegiatan PPDB dan Zaini Wakasek, selaku Ketua Panitia PPDB.
Saat itu penyidik tipikor mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa keberatan tentang praktik pungutan liar (pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Palangka Raya.
Setelah ditindaklanjuti, pada 20 Juni 2017 penyidik melakukan OTT di salah satu loket PPDB di SMAN 1 Palangka Raya, di sana penyidik menemukan uang sebesar Rp Rp56.670.000 hasil pungutan dari orang tua atau wali peserta didik. Kemudian Rp13.285.000 hasil pungutan dari orang tua, namun digunakan membayar biaya transportasi panitia PPDB yang belum diserahkan.
Setelah dilakukan OTT, diketahui jika kegiatan pungli tersebut telah dilaksanakan sejak 16-20 Juni. Ketika ditindaklanjuti, uang pungli juga berada di rekening bendahara komite senilai Rp 502.586.000.
Berdasarkan pemeriksaan dan ditindak rangkaian PPDB SMAN 1 Palangka Raya, diketahui telah menyalahi ketentuan berupa PP RI No 48 tahun 2008, Permendikbud RI No.17 tahun 2017, dan Permendikbud No 75 tahun 2017.
Adapun modus operandi yang dilakukan yakni meminta sejumlah uang kepada orang tua murid untuk melakukan pembayaran dengan dalih sumbangan komite yang telah ditentukan besaran nominalnya dan harus dibayarkan.
“Namanya sumbangan itu sesuai dengan kemampuan pemberi, bukan dengan menetapkan nominal. Satu orang tua siswa diharuskan membayar Rp2.270.000 dan uang seragam sebesar Rp1 juta yang dibayarkan kepada penjahit yang ditentukan oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (jun/sig)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com