PENGANIAYAAN BERAT - Kasat Reskrim Polres Seruyan saat melakun introgasi terhadap dua tersangka pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia, Jumat (04/03/2022). (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Pihak Polres Seruyan berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet mengungkapkan, adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial F (19), kasus penganiayaan berat. Kemudian berinisal B (19), merupakan tersangka senjata tajam (sajam). “Kejadian di Objek Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, pada Minggu (27/02/20220) sekitar pukul 20.15 WIB,” jelasnya, Jumat (04/03/2022).
Awalnya sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka F dan B beserta dua teman wanitanya sedang berkumpul di dermaga lama. Mereka kemudian menaggak minuman keras jenis arak. Tersangka B sempat terlibat cek cok dengan salah seorang teman wanita berinsi T. “Kemudian T pergi ke lokasi objek wisata yang kemudian disusul oleh teman wanitanya,” kata Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian.
Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua tersangka menyusul ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di sana, B kembali terlibat cekcok dengan T. Melihat hal itu, korban M yang merupakan petugas jaga malam di obyek wisata tersebut mendatangi dan menegur mereka berdua agar tidak cek cok di tempat itu. Pasalnya, dapat mengganggu kenyamanan pengunjung yang lain.
Akan tetapi, peringatan tersebut tidak dipedulikan oleh B. Lalu korban M menghubungi rekan kerjanya yaitu R, untuk membantu mengingatkan. Sesampainya di lokasi, R kembali mengingatkan tersangka B agar tidak membuat keributan akan tetapi tersangka tidak terima dan mereka berdua terlibat perkelahian.
Melihat perkelahian tersebut, korban M bersama dua korban lainnya yaitu D (18) dan S (18) mendatangi kedua orang yang berkelahi tersebut dengan maksud dan niat untuk melerai perkelahian. Saat sedang melerai, tiba-tiba datang tersangka F dari arah belakang melakukan penusukan dengan membabi buta ke arah ketiga korban.
“Akibat dari ulah F, korban M mengalami empat luka tusukan di bagian punggung dan pinggang yang mengakibatkannya meninggal dunia. Sedangkan korban D, mengalami dua tusukan di bagian punggung dan lengan sebelah kanan. Sementara S, menderita satu tusukan di bagian punggung tengah,” sebut Wakapolres.
Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka mencoba melarikan diri. Dari informasi yang beredar di masyarakat, yang melakukan penusukan adalah B. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi oleh Polisi, ternyata yang melakukan penusukan adalah F. “Tidak sampai 24 jam, Tim Gabungan Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan kedua tersangka,” pungkasnya.
Untuk tersangka F, disangkakan dengan Pasal 354 ayat (2) KUHPidana yang mana menegaskan barang siapa sengaja melukai berat orang lain jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara untuk B (19) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang menegaskan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com