FOTO BERSAMA - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021, di Aula BPKAD setempat, Kamis (15/07/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021, di Aula BPKAD setempat, Kamis (15/07/2021). Kegiatan ini mengusung tema, pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan akses untuk mewujudkan Subtaninable Development GOALs (SDGS) tujuan pembangunan berkelanjutan.
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wabup menuturkan, tema tersebut bermaksud agar semua pihak baik jajaran Kementrian ART/BPN, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan para stakeholder dapat bersatu. “Yakni, untuk bisa ikut berperan aktif dalam integrasi lembaga reforma agraria guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sunardi menjelaskan, masalah reforma agraria ini teruang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Diungkapkannya, reforma agraria merupakan upaya untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. “Ini dilakukan, melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” terangnya.
Saat ini, lanjut Wabup, ada berbagai persoalan pada sektor agraria. Seperti sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian, kemiskinan dan penganguran, kesenjangan sosial serta turunya kualitas lingkungan hidup. “Untuk mengatasi hal tersebut, reforma agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan dengan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reforma disertai dengan aksesnya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, keberhasilan pelaksanaan kegiatan itu diwudujkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria. Di dalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah dan penataan akses. “Kampung Reforma Agraria merupakan suatu kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima TORA dan atau masyarakat lainnya yang telah dan atau sedang dilakukan kegiatan penataan penggunaan tanah serta akses,” sebut Sunardi.
Untuk itu, tambah Wabup, perlu adanya koordinasi dan koaborasi aktif dengan pemangku kepentingan lain di pusat maupun daerah dalam pelaksanaan proyek Kampung Reforma Agraria. Mulai dari pengumpulan data, pengunaan dan pemanfaatan tanah, data kemampuan tanah dan data pendukung lainnya. “Kemudian, ditindaklanjuti dengan kajian perencanaan, penyusunan proposal perencanaan hingga proses pelepasan kawasan hutan serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaan,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com