BARANG BUKTI - Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK bersama Kabas Ops dan Kasat Reskoba saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu yang disita dari pelaku, Selasa (15/06/2021). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Berkali-kali, petugas gagal menyergap tersangka JL alias Ijul (37) warga RT. 04 Desa Muara Untu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura).
Akhirnya berkat kesigapan jajaran Satreskoba Polres Mura, Ijul akhirnya harus dapat ditangkap dan bakal mendekam lama di penjara, Minggu (13/06/2021) lalu. Dia terbukti dengan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di desa tempat tinggalnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK bersama jajarannya saat menggelar Pers Release di halaman Mapolres Mura, Selasa (15/06/2021).
Menurutnya, hasil penangkapan beberapa waktu yang lalu, dari tersangka ini berhasil ditemukan dan disita barang bukti berupa paketan siap jual narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 8,44 gram. Barang bukti itu, disimpan dalam toples putih yang berada di dalam rumah tersangka.
“Sudah cukup lama anggota kita melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkoba di Desa Muara Untu yang berada di pinggiran Sungai Barito ini. Kita beberapa kali mencoba, namun ternyata pelaku ini cukup licin dan memiliki banyak anak buah di lapangan. Terutama saat tim kita mencoba masuk ke desa tersebut melewati jasa penyeberangan feri, selalu saja rencana penangkapan gagal,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskoba Iptu Bagus Winarko.
Pelaku berhasil ditangkap, saat Tim Satreskoab mencoba melalui jalur darat menuju desa. Diketahui, bahwa pelaku sudah tujuh bulan menjalankan bisnis narkotikanya.
“Keberhasilan kita menangkap pelaku ini berkat bantuan dari warga masyarakat, khususnya Kepala Desa Muara Untu yang juga kita minta sebagai saksi saat penyergapan dan penggeledahan di rumah pelaku. Lokasinya, tepat berada di belakang kantor desa setempat,” ungkap Kapolres lagi.
Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal kurungan penjara selama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Kami berharap seluruh masyarkat dapat berperan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika ini. Caranya, dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat khususnya para anggota kita di desa. Sehingga, kita bisa menyelamatkan masa depan para generasi muda kita saat ini,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com