PERS RILIS - Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menunjukan tersangka dan barang bukti merkuri, Selasa (15/06/2021). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Bisnis penjualan merkuri ilegal memang sangat menjanjikan. Namun, profesi yang dijalani RFE (36) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Jorong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan RR (26) warga Kelurahan Muara Bakanon, Kecamatan Permata Intan, malam menyeretnya ke penjara.
Keduanya terbukti menjual merkuri ilegal atau air raksa kepada para penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura). Penindakan tegas ini, merupakan upaya jajaran Polres Mura untuk menekan potensi kerusakan lingkungan yang diakibatkan praktik-praktik tambang emas ilegal di wilayah hukumnya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap dia dua tempat yang berbeda. Mereka terbukti membawa dan menjual merkuri dalam kemasan botol yang berjumlah 25 dengan berat total 25 kg. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,4 juta, hasil penjualan merkuri tersebut.
“Tersangka RFE ini merupakan penjual merkuri lintas provinsi. Dia mendapatkan pasokan merkuri dari jaringannya di Pulau Jawa,” kata Kapolres saat ditanyai wartawan dalam Pers Rilis di halaman Mapolres Mura, Selasa (15/06/2021).
Dari keterangan para pelaku, modus pengiriman merkuri yang di kemas dalam botol air mineral ini dibawa bersama truk pengangkut buah-buahan dari pulau Jawa menuju Banjarmasin. Setibanya di Kalsel, dengan menggunakan jasa travel dibawa lagi menuju Kota Puruk Cahu.
“Pelaku ditangkap saat membawa merkurinya menggunakan sepeda motor kepada para pemesan yang merupakan pelaku tambang ilegal di wilayah Mura. Harga per botol atau per kilo, dijual sebesar Rp1.200.000,” ungkapnya lagi.
Kapores menegaskan, bahwa bisnis ini memang menjanjikan karena besarnya permintaan pembeli. Karena itulah, pihaknya akan terus berupaya untuk menekan praktik ilegal yang berakibat kerusakan lingkungan yang berdampak negatif bagi masyarakat luas.
“Kepada kedua tersangka, dikenakan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 109 UU tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” pungkasnya (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com