KASUS ASUSILA - Terduga pelaku, Rudy Arisandi (43) berhasil diamankan Polisi saat dia berada di Kota Palangka Raya. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Korbanya adalah bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD—sebut saja Melati (10)—nama samaran.
Terduga pelakunya Rudy Arisandi (43), yang tak lain adalah ayah tiri korban. Ternyata, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan berkali-kali saat ibu korban tidak ada di rumah.
Terbongkarnya kasus ini bermula, saat ibu korban pulang ke rumah melihat pintu depan dalam keadaan terbuka sedikit, pada Kamis (20/05/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB. Sedangkan di dalam rumah, ada sang suami dan ibu korban langsung masuk ke dalam rumah.
Dia lalu bertanya kepada anaknya, kenapa cepat-cepat mandi dan pintu rumah terbuka sedikit. Kala itu, korban menjawab jika sang ayah tiri yang menutup pintu rumah. Sang ibu kemudian membawa korban agar bercerita apa yang telah terjadi. Melati lalu menceritakan, jika sang ayah tiri telah mencabulinya.
Menurut korban, perbuatan asusila tersebut sudah sering dilakukan ayah tirinya saat ibunya tidak ada di rumah. Setelah mendegar cerita tersebut, sang ibu lansung marah dan membawa anaknya keluar rumah mendatangi keluarga. Setelah pihak keluarga berunding, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tasik Payawan dan Kamipang.
Saat dikonformasi, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur. “Terlapor adalah ayah tiri korban. Dia telah kita amankan saat berada di Kota Palangka Raya dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres,” ujarnya, Sabtu (22/05/2021).
Dari keterangan pelapor, aksi biadap yang dilakukan pelaku diduga sudah berulang kali terjadi. Mulai dari pelaku memasukan jarinya ke kemaluan korban, hingga memasukan kemaluannya. “Barang bukti yang kita amankan, satu baju warna merah, satu kaos dalam dan satu buah celana dalam. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangak dan ditahan. Kita masih akan memintai keterangan saksi-saki,” imbuh Adhy. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com