SOSIALISASI:Anggota Polsek Seruyan Hulu saat menyosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan karhutla.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,KUALA PEMBUANG-Anggota Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan tersebut dilakukan di Desa Tumbang Kasai dan Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Minggu(28/3/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipsa Wisno Susnato SH, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hulu, sehingga terhindar dari kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Desa Tumbang Kasai, Kecamatan Seruyan Hulu,dengan harapan masyarakat setempat dapat berkerja sama dalam mengantisipasi karhutla,” katanya
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan apabila terjadi karhutla agar segera dapat diatasi.
Di sisi lain, ia menilai bahwa dampak karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi dapat memberikan dampak kepada perusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerja sama dengan Polri tentunya,”ungkapnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com