PENYERAHAN - Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih, saat penyerahan BA, Rabu (29/07/2020). FOTO : KPU KOTIM FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Mimpi pasangan bakal calon (Bacalon) jalur perorangan, Yoyo Sugeng Triyogo dan Rusmadi Abdullah (Yoyo-Madi) untuk ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kandas di tengah jalan.
Langkah kedua pengusaha tersebut terhenti, setelah hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, memutuskan tidak memenuhi syarat (MS) hingga sebagian dokumennya ditolak KPU.
“Untuk Pilkada Kotim nanti, dipastikan tanpa ada pasangan calon dari jalur perseorangan. Karena berdasarkan hasil pengecekan, dukungan bakal pasangan calon perseorangan Yoyo-Madi dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran. Sehingga, dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditolak,” ungkap Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Selasa (28/07/2020) malam.
Fathonah menjelaskan, dari hasil verifikasi faktual, seluruh dokumen yang diserahkan tim pasangan Yoyo-Madi, hasilnya jumlah dokumen lengkap sebanyak 15.363. Dari 15.720 yang harus diserahkan untuk proses verifikasi, artinya ada kekurangan 357 berkas dukungan.
“Setelah kami melakukan periksaan dari penyandingan formulir, terdapat formulir yang tidak lengkap sebanyak 357 dukungan. Karena sesuai syarat jumlah minimal dukungan. Sehingga dengan ini kami infomasikan tidak terpenuhinya syarat itu, dan berkas itu kami ditolak, karena tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” tegas Fathonah.
Ia menyebutkan, untuk penyerahan hasil pengecekan jumlah dan sebaran dukungan tersebut, KPU sudah mengundang pasangan Yoyo-Madi maupun timnya. Sayangnya, mereka tidak hadir tanpa pemberitahuan. “Berita acara hasil pengecekan tersebut kami serahkan kepada Bawaslu disaksikan sejumlah pihak yang hadir,” timpalnya.
Diketahui, Yoyo-Madi merupakan satu-satunya pasangan bacalon dari jalur independen yang mendaftar ke KPU Kotim. Tim Yoyo-Madi lalu mengantarkan berkas dukungan dari 30.002 warga. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding syarat minimal dukungan sekitar 23.307 lembar dukungan yang tersebar minimal di sembilan kecamatan di Kotim.
Dalam perjalananya, saat tahapan verifikasi faktual awal, KPU memutuskan bahwa ada 7.860 tidak MS. Sesuai aturan, Yoyo-Madi harus melakukan perbaikan atas kekurangan dukungan tersebut dengan syarat harus mengembalikan berkas sebanyak dua kali lipat.
Pada Sabu (25/07/2020) malam, atau saat batas akhir perbaikkan, Tim Yoyo-Madi lalu mengirimkan sebanyak 16.479 lembar dukungan baru melalui sistem informasi pencalonan (silon) KPU.
Jumlah data pendukung baru yang diinput ke silon KPU tersebut, sebenarnya sudah melampaui jumlah kekurangan yang ditetapkan KPU. Dimana untuk kekurangan sebanyak 15.720 sudah dikalikan dua dari memenuhi syarat, yakni 7.860. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com