PERSIDANGAN - JPU Kejari Bartim saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tututan terhadap terdakwa TI, di PN Tamiang Layang. FOTO : KEJARI BARTIM FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) menuntut terdakwa Thomas Isaupu alias Entom (20), selama delapan tahun penjara. Jaksa menilai, dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.
Hal tersebut, sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun, dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan. Ditambah pidana Denda sebanyak Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata JPU, Eko Jarwanto.
Dijelaskannya, tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan Senin (27/07/2020), di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Indrayana didampingi Hakim Anggota, Febdhy Setyana dan Kharisma Laras Sulu. Persidangan dihadiri terdakwa secara daring, dengan didampingi penasihat hukumnya, Endas Trisniwati.
“Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban hamil dan menjadi malu dalam lingkungannya serta mengalami trauma. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan menyatakan siap bertanggungjawab,” ungkapnya.
Menurut Eko, ada fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa telah mencabuli korban yang masih dibawah umur sebanyak delapan kali, sejak bulan November 2019 sampai Februari 2020. Itu dilakukan terdakwa di tempat berbeda, dengan modus bujuk rayu kepada anak korban. “Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua anak korban,” timpalnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan membuat pembelaan (pledoi) dan meminta waktu penundaan waktu selama satu minggu. Majelis hakim kemudian, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com