BAWA SABU - Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap Hairunudin alias Dono (30), Jumat (5/6/2020) pukul 16.00 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap Hairunudin alias Dono (30), Jumat (5/6/2020) pukul 16.00 WIB. Warga Jalan Karuing Perum Pemda RT. 036/RW. 004 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat ini kedapatan membawa paketan narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Dono ditangkap di samping Perumahan Susun, Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat,” tuturnya, Sabtu (06/06/2020).
Saat penggeledahan, Polisi menemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram. Petigas juga menyita barang bukti satu lembar tisu, satu unit ponsel, dan satu buah tas pinggang.
Pelaku beserta brang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dia disangkakan Ppasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara,” ujar Suherman. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com