SEMPAT KABUR - Tim Gabungan Kepolisian berhasil meringkus Ebun (36), pelaku penganiayaan berat terhadap Rodiyanto (35) hingga meninggal dunia, Selasa (05/05/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Setelah 12 hari bersembunyi dalam pelarianya, Ebun (36) berhasil diringkus Tiim Gabungan Kepolisian, Selasa (05/05/2020) sekitar Pukul 03.00 WIB.
Warga Jalan Lintas Timpah-Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, merupakan pelaku pembacokan hingga menyebabkan Rodiyanto (35) meregang nyawa, Kamis (23/04/2020). Kejadianya di depan Losmen Citra, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, lantaran Ebun dinilai tidak kooperatif saat diamankan di sebuah rumah pondok dekat eks Bandsaw, sekitar Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Supian menjelaskan, usai melakukan pembacokan terhadap korban pelaku langsung melarikan diri ke Desa Masaran. “Benar, pelaku sudak kita amankan ke Mapolsek. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan,” tutur Kapolsek, Selasa (05/05/220).
Kronologis kejadian berawal, saat isteri pelaku ingin membeli buku dan menyerahkan sejumlah uang kepada korban. Namun kemudian pelaku tidak terima dan membatalkanya, lantaran dianggap harga buku itu terlalu mahal.
Pelaku kemudian meminta uangnya dikembalikan, ternyata jumlahnya tidak semua seperti yang diserahkan isterinya. Korban beralasan, sebagian uang itu telah disetorkan ke bosnya.
Mendengar hal itu, pelaku naik pitam dengan langsung merebut tas selempang milik korban yang diperkirakannya berisi uang. Terjadi perebutan tas tersebut, hingga akhirnya pelaku menyerang. Ebun mengambil senjata tajam jenis celurit dalam mobil pikap yang ditumpangi pelaku.
Dia kemudian menyabetkan celurit ke arah dada sebelah kiri korban dan mengambil tas tadi, lalu melarikan diri ke Desa Masaran. Teman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah. Sementara korban, meninggal dunia saat diangkut dengan mobil ambulan menuju puskesmas.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Polsek Kapuas Tengah langsung melakukan penyelidikan. Polisi memintai keterangan beberapa saksi di lapangan. “Setelah 12 hari pengejaran, pelaku bisa kami tangkap. Saat ini, kami bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sementara celurut yang digunakan masih dalam pencarian. “Pelaku kita sangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” jelas Supian. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com