RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/832/Disdik-1/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Ini terkait perpanjangan libur sekolah jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs di Kabupaten Katingan selama 14 hari.
Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sebelumnya, proses belajar mengajar bagi peserta didik telah diliburkan sejak 20 Maret – 4 April 2020.
Adapun pertimbangan penambahan libur ini, lantaran melihat perkembangan penyebaran pandemic Covid-19. Kemudian, Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/23/GT.Covid-19 tanggal 27 Maret 2020 tentang pelaksanaan isolasi atau karantina dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/27/GT.Covid-19 tanggal 27 Maret 2020 tentang kebijakan terhadap dampak penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Kaliamantan Tengah.
“Maka dengan itu, libur peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs atau sederajat diperpanjang selama 14 hari sejak 6 – 22 April 2020,” kata Bupati Katingan Sakariyas SE, Senin (06/04/2020).
Kepada guru-gurupada jenjang pendidikan dasar, saat status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan dirumah masing-masing. Baik secara manual, maupun online yang memungkinkan.
“Kepala sekolah hendaknya membuat atau mengatur minimal satu orang tenaga pendidik dan kependidikan lainnya untuk melaksanakan tugas piket. Sehingga, pelayanan pendidikan tetap berjalan,” kata Sakariyas.
Selama libur, Bupati meminta para guru dan peserta didik harus tetap berada di wilayah kerja atau sekolah. Jadi, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan.
“Pihak sekolah dan guru, diminta wajib menyampaikan pada orang tua peserta didik, jika selama libur tetap berada di rumah. Kemudian, tidak mengadakan aktivitas yang beresiko dapat menyebabkan penyebaran Covid-19,” pesannya.
Pihak sekolah wajib mengingatkan orang tua peserta didik, apabila anaknya mengalami demam, sesak nafas, suhu badan tinggi, batuk dan pilek secara terus menerus, agar segera memeriksa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. “Sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cair beserta lap tangan lainnya dan dittaroh di tempa yang mudah dijangkau,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Katingan dan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, diminta pula lebih aktif lagi melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah-sekolah.
“Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak, akan segera diinformasikan kemudian. Demikian beberapa hal saya sampaikan, hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com