RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang pemuda berinisial S (21), dilaporkan ke Polisi. Dia diuga telah menyetubuhi seorang anak yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (10)–nama samaran.
Dugaan pemerkosaan di sebuah kawasan pemukiman perusahaan perkebunan kelapa sawit wilayan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini terjadi saat orang tua korban sedang bekerja, pada 24 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sambil mengancam mau membunuh, pelaku kemudian memperkosa korban. S juga mengancam, agar tidak memberitahu siapapun. Kejadian ini baru diketahui sehari kemudian. Lantaran ada bercak darah di celana korban saat sekolah, wali kelas mengiri sedang menstruasi.
Korban lalu diantara pulang ke rumah, karena mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Ibu korban langsung menanyakan, sehingga Bunga mencaritakan apa yang terjadi sebenarnya.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku sudah kita amankan pada Minggu (01/03/2020), termasuk barang bukti. Saat ini masih ditangani oleh Unit PPA,” jelasnya, Rabu (04/03/2020). (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}Your submission failed. The server responded with {{status_text}} (code {{status_code}}). Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
{{#message}}{{{message}}}{{/message}}{{^message}}It appears your submission was successful. Even though the server responded OK, it is possible the submission was not processed. Please contact the developer of this form processor to improve this message. Learn More{{/message}}
Submitting…
Copyright © Radar-Kalteng.com